ISO 26000 sebagai Pedoman Baru Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

Pengertian CSR (Corporate social responsibility)
CSR adalah basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat tempatan. Secara teoretik, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategic-stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR memandang perusahaan sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah golden-rules, yang mengajarkan agar seseorang atau suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat. )1

Latar Belakang Sejarah CSR (Corporate social responsibility).
Menilik sejarahnya, gerakan CSR modern yang berkembang pesat selama dua puluh tahun terakhir ini lahir akibat desakan organisasi-organisasi masyarakat sipil dan jaringannya di tingkat global. Keprihatinan utama yang disuarakan adalah perilaku korporasi, demi maksimalisasi laba, lazim mempraktekkan cara-cara yang tidak fair dan tidak etis, dan dalam banyak kasus bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi. Beberapa raksasa korporasi transnasional sempat merasakan jatuhnya reputasi mereka akibat kampanye dalam skala global tersebut. )2

Hingga dekade 1980-90 an, wacana CSR terus berkembang. Munculnya KTT Bumi di Rio pada 1992 menegaskan konsep sustainibility development (pembangunan berkelanjutan) sebagai hal yang mesti diperhatikan, tak hanya oleh negara, tapi terlebih oleh kalangan korporasi yang kekuatan kapitalnya makin menggurita. Tekanan KTT Rio, terasa bermakna sewaktu James Collins dan Jerry Porras meluncurkan Built To Last; Succesful Habits of Visionary Companies di tahun 1994. Lewat riset yang dilakukan, mereka menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terus hidup bukanlah perusahaan yang hanya mencetak keuntungan semata. )3

Lahirnya Konsep CSR
Sebagaimana hasil Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro Brazilia 1992, menyepakati perubahan paradigma pembangunan, dari pertumbuhan ekonomi (economic growth) menjadi pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Dalam perspektif perusahaan, di mana keberlanjutan dimaksud merupakan suatu program sebagai dampak dari usaha-usaha yang telah dirintis, berdasarkan konsep kemitraan dan rekanan dari masing-masing stakeholder. Ada lima elemen sehingga konsep keberlanjutan menjadi penting, di antaranya adalah ; (1) ketersediaan dana, (2) misi lingkungan, (3) tanggung jawab sosial, (4) terimplementasi dalam kebijakan (masyarakat, korporat, dan pemerintah), (5) mempunyai nilai keuntungan/manfaat. )4

Pertemuan Yohannesburg tahun 2002 yang dihadiri para pemimpin dunia memunculkan konsep social responsibility, yang mengiringi dua konsep sebelumnya yaitu economic dan environment sustainability. Ketiga konsep ini menjadi dasar bagi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility). Pertemuan penting UN Global Compact di Jenewa, Swiss, Kamis, 7 Juli 2007 yang dibuka Sekjen PBB mendapat perhatian media dari berbagai penjuru dunia. Pertemuan itu bertujuan meminta perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab dan perilaku bisnis yang sehat yang dikenal dengan corporate social responsibility. )5

Sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun program-program pengembangan masyarakat sekitarnya. Atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya, baik lokal, nasional, maupun global. Karenanya pengembangan CSR ke depan seyogianya mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan.)6

Prinsip keberlanjutan mengedepankan pertumbuhan, khususnya bagi masyarakat miskin dalam mengelola lingkungannya dan kemampuan institusinya dalam mengelola pembangunan, serta strateginya adalah kemampuan untuk mengintegrasikan dimensi ekonomi, ekologi, dan sosial yang menghargai kemajemukan ekologi dan sosial budaya. Kemudian dalam proses pengembangannya tiga stakeholder inti diharapkan mendukung penuh, di antaranya adalah; perusahaan, pemerintah dan masyarakat.)7

Dalam implementasi program-program CSR, diharapkan ketiga elemen di atas saling berinteraksi dan mendukung, karenanya dibutuhkan partisipasi aktif masing-masing stakeholder agar dapat bersinergi, untuk mewujudkan dialog secara komprehensif. Karena dengan partisipasi aktif para stakeholder diharapkan pengambilan keputusan, menjalankan keputusan, dan pertanggungjawaban dari implementasi CSR akan di emban secara bersama. )8

CSR sebagai sebuah gagasan, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Tapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini bottom lines lainnya selain finansial juga adalah sosial dan lingkungan. Karena kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila, perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar, di berbagai tempat dan waktu muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya. )9

Kelahiran ISO 26000 sebagai Guidance CSR
Pada bulan September 2004, ISO (International Organization for Standardization) sebagai induk organisasi standarisasi internasional, berinisiatif mengundang berbagai pihak untuk membentuk tim (working group) yang membidani lahirnya panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility. )10

Pengaturan untuk kegiatan ISO dalam tanggungjawab sosial terletak pada pemahaman umum bahwa SR adalah sangat penting untuk kelanjutan suatu organisasi. Pemahaman tersebut tercermin pada dua sidang, yaitu Rio Earth Summit on the Environment  tahun 1992 dan World Summit on Sustainable Development (WSSD)  tahun 2002 yang diselenggarakan di Afrika Selatan. )11

Pembentukan ISO 26000 ini diawali ketika pada tahun 2001 badan ISO meminta ISO on Consumer Policy atau COPOLCO merundingkan penyusunan standar Corporate Social Responsibility. Selanjutnya badan ISO tersebut mengadopsi laporan COPOLCO mengenai pembentukan Strategic Advisory Group on Social Responsibility pada tahun 2002. Pada bulan Juni 2004 diadakan pre-conference dan conference bagi negara-negara berkembang, selanjutnya di tahun 2004 bulan Oktober, New York Item Proposal atau NWIP diedarkan kepada seluruh negara anggota, kemudian dilakukan voting pada bulan Januari 2005, dimana 29 negara menyatakan setuju, sedangkan 4 negara tidak. Dalam hal ini terjadi perkembangan dalam penyusunan tersebut, dari CSR atau Corporate Social Responsibility menjadi SR atau Social Responsibility saja. Perubahan ini, menurut komite bayangan dari Indonesia, disebabkan karena pedoman ISO 26000 diperuntukan bukan hanya bagi korporasi tetapi bagi semua bentuk organisasi, baik swasta maupun publik. )12

Memahami ISO 26000
ISO 26000 menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan Iso 26000 ini akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang berkembang saat ini dengan cara: 1) mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian tanggung jawab sosial dan isunya; 2) menyediakan pedoman tentang penterjemahan prinsip-prinsip menjadi kegiatan-kegiatan yang efektif; dan 3) memilah praktek-praktek terbaik yang sudah berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan komunitas atau masyarakat internasional.)13

Apabila hendak menganut pemahaman yang digunakan oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah SR akan mencakup 7 isu pokok yaitu: )14

1. Pengembangan Masyarakat
2. Konsumen
3. Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat
4. Lingkungan
5. Ketenagakerjaan
6. Hak asasi manusia
7. Organizational Governance (governance organisasi)

ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang: )15

* Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
* Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder;
* Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional;
* Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.

Berdasarkan konsep ISO 26000, penerapan sosial responsibility hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup 7 isu pokok diatas. Dengan demikian jika suatu perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu saja, misalnya seperti aspek lingkungan, maka perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosial. Misalnya suatu perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan, namun perusahaan tersebut masih mengiklankan penerimaan pegawai dengan menyebutkan secara khusus kebutuhan pegawai sesuai dengan gender tertentu, maka sesuai dengan konsep ISO 26000 perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara utuh. Contoh lain, misalnya suatu perusahaan memberikan kepedulian terhadap pemasok perusahaan yang tergolong industri kecil dengan mengeluarkan kebijakan pembayaran transaksi yang lebih cepat kepada pemasok UKM. Secara logika produk atau jasa tertentu yang dihasilkan UKM pada skala ekonomi tertentu akan lebih efisien jika dilaksanakan oleh UKM. Namun UKM biasanya tidak memiliki arus kas yang kuat dan jaminan yang memadai dalam melakukan pinjaman ke bank, sehingga jika perusahaan membantu pemasok UKM tersebut, maka bisa dikatakan perusahaan tersebut telah melaksanakan bagian dari tanggung jawab sosialnya. )16

Prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi: )17

* Kepatuhan kepada hukum
* Menghormati instrumen/badan-badan internasional
* Menghormati stakeholders dan kepentingannya
* Akuntabilitas
* Transparansi
* Perilaku yang beretika
* Melakukan tindakan pencegahan
* Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia

Pada pertemuan tim yang ketiga tanggal 15-19 Mei 2006 yang dihadiri 320 orang dari 55 negara dan 26 organisasi internasional itu, telah disepakati bahwa ISO 26000 ini hanya memuat panduan (guidelines) saja dan bukan pemenuhan terhadap persyaratan karena ISO 26000 ini memang tidak dirancang sebagai standar sistem manajemen dan tidak digunakan sebagai standar sertifikasi sebagaimana ISO-ISO lainnya. )18

Adanya ketidakseragaman dalam penerapan CSR diberbagai negara menimbulkan adanya kecenderungan yang berbeda dalam proses pelaksanaan CSR itu sendiri di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman umum dalam penerapan CSR di manca negara. Dengan disusunnya ISO 26000 sebagai panduan (guideline) atau dijadikan rujukan utama dalam pembuatan pedoman SR yang berlaku umum, sekaligus menjawab tantangan kebutuhan masyarakat global termasuk Indonesia. )19


Implementasi ISO 26000

Badan Standarisasi Internasional ISO sejak November 2010 telah mengeluarkan ISO-26000 sebagai ‘Panduan’tentang Tanggung Jawab Sosial, yang bukan dimaksudkan sebagai sebuah ‘standar’ atau kebutuhan sertifikasi CSR, tetapi benar-benar sebuah ‘guidance’ atau panduan yang dapat ‘memandu’ penerapan Tanggung Jawab Sosial oleh organisasi apapun. )20

Sebagai salah satu dari 157 negara yang meratifikasi ISO-26000, Indonesia dapat menjadikan ISO 26000 ini benar-benar sebagai acuan penerapan CSR. Untuk itulah, Kadin terpanggil untuk menggagas acara diskusi ini, yang tentunya sebagai sebuah awal dari perjalanan yang cukup panjang untuk mendapatkan masukan dari segenap pemangku kepentingan yang dapat dirangkum untuk menjadi “Panduan Umum” Tanggung Jawab Sosial di Indonesia.)21

108CSR.com – ISO 2600 sebagai pedoman ini dimaksudkan untuk digunakan oleh semua jenis organisasi, baik itu sektor swasta maupun pelayanan masyarakat, di negara maju maupun negara berkembang. Namun yang terpenting, 7 prinsip nilai yang terkandung di dalamnya yang harus diterjemahkan di lapangan secara  kreatif dan kontekstual.

Kreatif sendiri mengadung arti kata kunci keberhasilan suatu program CSR dalam pengertian ini tidak selalu bergantung pada jumlah dana, tetapi tergantung pada kreativitas pelaksanaan CSR yang bernilai tambah tinggi. Dan patut di ingat ISO 26000 bersifat sukarela dan hanya memuat prinsip umum. Soal inplementasinya ada pada wewenang perusahaan dan lembaga. )22

Sedangkan kreatif berarti para pelaku usaha juga  dituntut untuk bisa menerjemahkan pelaksanaan CSR tersebut sesuai dengan kapasitas organisasi, seperti  ketersediaan SDM.)23

Anggaran dan sarana prasarana bagi pelaksanaan CSR tersebut di lingkungan dunia usaha tersebut beroperasi. Sedangkan kontekstual mengandung  arti, dibutuhkan kepiawaian top manajemen atau manajemen organisasi SR di berbagai unit bisnis, organisasi publik dan organisasi sosial agar menetapkan program SR yang relevan dan tepat dengan kebutuhan sosial dan lingkungan di tempat organisasi tersebut. )24

Hal ini penting untuk digaris bawahi bahwa ISO 26000  sendiri mengatakan hal tersebut sebagai petunjuk (guidance) bukan panduan detail (guideline) yang harus anda ikuti secara item-per item.)25

Seperti yang disampaikan, Datuk Marina Muhammad mewakili Deputy Minister of Science,Technology and Innovation pada Workshop ISO 26000 di Kuala Lumpur beberapa waktu lalu, menggaris bawahi bahwa ISO 26000 adalah standar yang penting dan sangat ditunggu, karena meskipun masalah SR bukan masalah yang baru, guidance ini diperlukan agar dapat diterapkan dengan referensi dan pemahaman yang diakui secara global.)26

Berbagai isu penting seperti renewable energy, water pollution, recognition worker right dan related activities to SR telah mewarnai pengembangan ISO 26000. Standar ini juga  menjawab kepentingan hollistic sustainable development di negara tersebut.)27

Sedangkan di Indonesia , jumlah dana yang dikeluarkan perusahaan mencapai 10 sampai 20 triliun per tahun untuk pemberdayaan masyarakat.

“Indonesia patut berbangga, karena masih punya banyak dermawan. Meski kemiskinan masih mendera sebuah bangsa yang berusia 65 tahun ini tapi tak perlu begitu resah apalagi putus asa, karena banyak pejuang sosial dan sosial enterpreneur yang secara konsisten terus berjuang untuk mengentaskan kemiskinan. Angka Kemiskinan memang masih cukup tinggi yakni sekitar 30 juta orang lebih dan dunia usaha tangguh di Indonesia diperkirakan sejumlah 50 Ribu. Bila masing-masing perusahaan mau melakukan CSR dan memberdayakan Kaum Miskin, maka tugas 1 perusahaan cukup memandirikan 600 orang miskin,” ungkap Menko Kesra Agung Laksono, belum lama ini.)28

Bagaimanapun ISO 26000 adalah isu penting dan strategis bagi Indonesia maupun berbagai negara lainnya di seluruh dunia, yang sebenarnya masalah SR juga telah berkembang dan dilaksanakan oleh pelaku usaha di Indonesia dalam beberapa tahun yang lalu, namun karena belum adanya guidance atau standar yang jelas maka implementasinya sangat bervariasi dan mungkin kurang efektif.)29

Karena itu dengan dipublikasikannya ISO 26000, Indonesia sebagaimana negara lainnya perlu segera menyusun langkah-langkah nyata bagaimana mempromosikan dan mendorong implementasi ISO 26000. (*) )30

Dikutip dari berbagai sumber:
Kutipan 1 s/d 19 diambil dari Halaman Web Achmad Daniri, 17 Januari 2008, Link sumber : http://www.madani-ri.com/2008
Kutipan 20 s/d 21 diambil dari halaman web : http://www.kadin-indonesia.or.id
Kutipan 22 s/d 30 diambil dari halaman web http://www.108csr.com/home/top_story.php?id=164